Senin, 02 Juli 2012

FSPK BERHASIL MEMPERJUANGKAN 600 PEKERJA KONTRAK ANGGOTANYA MENJADI PEKERJA TETAP


Bertempat di gedung DPRD Karawang Jawa Barat Indonesia, 14 Juni 2012 yang lalu, Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan (FSPK) Jawa Barat berhasil menandatangani kesepakatan dengan 2 perusahaan terkait dengan penyelesaian pekerja kontrak. 2 erusahaan tersebut adalah PT. Buana Harimau Textile dan PT. Ceres Meiji Indotama. Ceres adalah perusahaan yang mendapatkan lisensi langsung dari Meiji group dari Jepang.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang dan ketua Komisi D tersebut, menghasilkan 3 kesepakatan yaitu : seluruh pekerja kontrak di perusahaan akan mendapatkan status sebagai pekerja tetap dan pelaksanaanya dijadualkan sudah harus selesai selama 3 bulan, perusahaan memberikan kemerdekaan berserikat bagi seluruh pekerja dan perusahaan menjamin tidak ada PHK.

Heryanto, ketua FSPK menjelaskan bahwa pekerja kontrak di 2 perusahaan tersebut telah berlangsung sangat lama. Sebagian besar pekerja, sudah bekerja lebih dari 5 tahun sebagai pekerja kontrak dan ini menyalahi ketentuan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setelah melalui serangkaian aksi dimulai dari momentum May day 2012, kemudian diakhiri dengan pencapaian kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2012.

Selain masalah PKWT, pertemuan juga merilis adanya  beberapa permasalahan terkait dengan upah pekerja di bawah UMK. Khamid Istakhori, dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menegaskan bahwa permasalahan upah di bawah UMK merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda 400. 000. 000 rupiah. Hal ini harus diprioritaskan sebagai perjuangan serikat agar pengusaha tidak membayar upah dibawah UMK. Disamping itu, terdapat juga modus yang dilakukan oleh beberapa oknum di perusahaan yang melakukan pungutan liar kepada pekerja kontrak ketika mereka habis masa kontraknya dan akan memasuki kontrak baru. Dengan alasan takut tidak diperpanjang dengan kontrak baru, maka para pekerja terpaksa memenuhi permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum diperusahaan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang ditanda tangani di gedung DPRD Karawang, diperoleh kabar dari Ketua Serikat PT. ceres dan Buana bahwa pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan HRD dan dipeoleh kesepakatan teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan. Di PT. Buana, pekerja kontrak akan diangkat menjadi pekerja tetap dalam 3 bulan ke depan, sementara di Ceres, dipeoleh kesepakatan pengangkatan pekerja kontrak menjadi pekerja tetap dengan teknis 30 % pada bulan pertama, 30 % bulan ke dua dan sisanya sebanyak 40 % akan diangkat pada bulan ke 3 atau sekitar bulan September. (Khamid Istakhori).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar