Senin, 23 September 2013

Kronologi Penembakan Buruh PT. Fuji Seat Indonesia

Press Release:
TABUR Karawang
(Tim Advokasi Buruh – Karawang)

Evakuasi korban penembakan
Senin, 23 September 2013, TABUR Karawang melakukann aksi massa ke Kawasan KIIC, di PT. Fuji Seat Indonesia, perusahaan investasi Jepang yang memproduksi seat kendaraan untuk mobil yang diproduksi oleh PT. Astra Daihatsu Motor. Aksi ini adalah aksi ke 3 setalah aksi pertama pada bulan Juli dan ke-2 pada 29 Agustus 2013.

Buruh PT. Fuji Seat tergabung dalam SERBUK (Serikat Buruh Kerakyatan) melakukan aksi dengan tuntan agar pihak perusahaan menjalankan nota pemeriksaan Kepala Disnakertrans Kab. Karawang yang menyatakan bahwa pekerja kontrak harus diangkat menjadi pekerja tetap. Tetapi, dengan berbagai dalih, pihak eprusahaan berusaha untuk menghindar dari kewajiban tersebut. Nota p[emeriksaan Kadisnakertrans Kab. Karawang tersebut menegaskan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran atas UU 13 tahun 2003 pasal 59 terkait dengan pelaksanaan system kerja kontrak, sehingga UU menegaskan demi hokum status buruh harus berubah menjadi buruh dengan status tetap.


Kronologi kejadiannya :
1. Pukul 11.30 massa aksi yang berjumlah sekitar 150 orang berkonsentrasi di gerbang III PT. Fuji Seat. Dan sebagian memarkir motor di gerbang I perusahaan.

2. Pukul 13. 00, tim perundinmg bertemu dengan pihak HRD perusahaan untuk menyampaikan tuntutan dan mengalami deadlock karena perusahaan menolak semua tuntutann buruh.

3. Pukul 14. 00 perundingan mengalami dead lock dan kami meninggalkan ruang rapat perusahaan.

4. Pukul 14. 15 ketika kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Karawang untuk memutuskan apakah aksi akan berlanjut atau dibubarkan, tiba2 kami dikejutkan dengan keributan di gerbang III perusahaan. Keributan terjadi Karena aparat kepolisian dari DALMAS Polres Karawang memaksa buruh membubarkan diri.

5. Keributan berlanjut ketika beberapa kawan buruh massa aksi dipukul dan ditendang oleh aparat DALMAS. Kemudian polisi menembakkan senapan gas air mata ke arah massa aksi.

6. Tembakan peluru gas air mata tersebut membuat massa aksi bubar dan lari menyelamatkan diri. Tetapi polisi, terus menembakkan tanpa terarah dan mengejar buruh yang tidak melakukan perlawanan tersebut.

7. Beberapa saksi dari buruh menyatakan bahwa polisi menembakkan senapan tersebut lurus searah dengan posisi badan kawan2 buruh, tidak ke arah atas.

8. Setiyadi, (buruh dari PT. SIamindo yang bersolidaritas), terkena tembakan dari jarak dekat tepat di pelipis sebelah kiri dan mengalami luka dengan pendarahan parah. Sementara Nur Akbar (buruh PT. Fuji Seat), mengalami luka di kepala bagian belakang. Kedua korban dilarikan ke Klinik Az Zahra di Teluk Jambe. Setiyadi, mengalamim luka cukup serius dan mendapat beberapa jahitan. Sementara Nur Akbar, mengaku masih mengalami pusing sampai saat ini.

9. Pukul 14. 30, polisi masih mengejar massa aksi dan justru melakukana penembakan dengan tertawa2 seakan2 puas karena buruh yang sudah tidak berdaya tewrsebut lari berhamburan ke berbagai arah.

10. Pukul 14. 45, massa aksi membubarkan diri dan kemudian bergerak menuju DPRD Karawang, tetapi tidak ada satupun anggotav dewan yang menemui dan kemudian menuju Kantor Bupati Karawang yang ditemui oleh Bapak Endang (Asda). Asda berjanji menyampaikan permasalahan ini ke Bupati Karawang.

Rencana selanjutnya :
1. Selasa, 24 September 2013 kami akan ke Kantor Kontras di Jakarta untuk mempersiapkan advokasi atas kasus ini kami juga akan mengadukan kasus ini ke Kompolnas, Komnas Ham dan Kapolri dengan tuntutan Kapolsek Teluk Jambe dan Kapolres Karawang bertanggung jawab atas insiden ini.

2. Kami, akan mendesak Ketua DPRD karawang untuk membentuk PANSUS untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan mengeluarkan rekomendasi politik atas kejadian ini.

3. Kami akan mendesak kepada PT. Astra Daihatsu Motor, untuk menhentikan order kepada PT. Fuji Seat Indonesia karena mereka membangkang terhadap hukum perburuhan Indonesia

Karawang, 23 September 2013. (khi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar