Kamis, 24 Oktober 2013

HUKUM PERBURUHAN: PRIVAT ATAU PUBLIK?

Melihat hukum perburuhan, baik public atau privat, haruslah melihat sejarah perburuhan di Indonesia. Sejarah perburuhan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia berada di dalam sistem perbudakan, jauh sebelum Indonesia merdeka. Upah yang mereka terima biasanya berwujud makanan, pakaian, dan perumahan. Mereka hampir tidak pernah menerima upah dalam bentuk uang. Orang atau badan hukum merupakan majikan yang berkuasa penuh dan mutlak atas nasib para budaknya, dan berkuasa atas hidup-mati mereka.[2] Pada 1877, misalnya ketika ada seorang raja di Sumba yang meninggal, seratus orang budak harus dibunuh dengan maksud agar sang raja di dunia baka nanti mempunyai cukup pengiring, pelayan, dan pekerja.[3]

Pada tahun 1817, pemerintah Hindia Belanda mengadakan larangan memasukkan budak ke pulau Jawa. Untuk meringankan beban para budak, pemerintah membuat peraturan perbudakan dan perdangan budak, yang pada pokoknya menetapkan bahwa setiap budak harus membatasi bertambahnya jumlah budak lain dari kelahiran; melarang perdagangan budak dan melarang mendatangkannya dari luar; menjaga agar anggota keluarga para budak bertempat tinggal secara bersama-sama.[4]
Peraturan yang memungkinkan bagi seorang budak untuk merdeka. Sebagai contoh, budak yang pernah mengikuti tuannya ke benua lain, ia menjadi merdeka sepulangnya dari negeri tuannya. Budak yang menolong tuan atau anaknya dari bahaya maut juga dinyatakan merdeka. Selain itu terdapat praturan untuk mengurus budak; budak harus diberi cukup makanan dan pakaian; jika mencapai usia sepuluh tahun, maka ia harus diberi upah berupa uang, sedikitnya dua rupiah; mengancam dengan pidana atas penganiayaan terhadap budak berupa denda antara Rp. 10 dan Rp. 500 dan pidana lain yang ditetapkan oleh pengadilan; mengatur kewajiban para budak, yaitu tidak boleh meninggalkan pekerjaan mereka, dan tidak boleh menolak pekerjaan yang layak.[5]
Baru pada 1854, Regeringsreglement tahun 1854 (Pasal 115-117 yang kemudian menjadi pasal 169-171) dan Indische Staartsregeling tahun 1826 dengan tegas menghendaki penghapusan perbudakan. Paling lambat 1 Januari 1860 perbudakan di seluruh Indonesia harus dihapuskan, namun tidak dalam prakteknya. Di luar Jawa, penghapusan perbudakan baru dimulai pada 1872 dan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah Hindia Belanda juga menghapuskan perbudakan dengan cara mengubah perbudakan menjadi perhambaan (pandelingschap) dengan menetapkan jumlah uang yang dipandang sebagai hutang (pinjaman) dari (mantan) budak kepada  (mantan) pemiliknya, dengan pelunasan sekaligus atau berangsur-angsur menurut aturan tertentu. Menurut laporan koloni tahun 1922, Indonesia baru dapat dikatakan bebas dari perbudakan setelah 1922.[6]
Setelah era perbudakan, kemudian Indonesia masuk kepada era kerja rodi dan kerja paksa. Pada 1 Februari 1938 kerja rodi dihapuskan, pemerintah Hindia-Belanda membuat peraturan (Koeli Ordonantie) yang bersifat kapitalistik. Contoh peraturannya antara lain:[7]
-  Perjanjian kerja harus diselenggarakan secara tertulis dan didaftarkan pada pemerintah setempat.
-  Buruh tidak boleh meninggalkan perusahaan tanpa izin tertulis dari majikan.
-   Seorang majikan wajib mengurus buruh-buruhnya dengan baik, membayar upah pada waktu tertentu, member rumah dan pengobatan.
- Ketika kontrak kerja berakhir, pihak majikan berkewajiban mengembalikan buruh ke tempat asalnya.
-  Pelanggaran oleh majikan diancam denda setinggi-tingginya Rp. 1500.
-  Jika buruh meninggalkan pekerjaan atau menolak melakukan pekerjaan maka ia diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan dan pelanggaran ulangan dihukum tiga sampai dua belas bulan.
-   Majikan dapat membatalkan kontrak sepihak, sementara buruh tidak.
Ideologi dari Negara Menentukan Hukum Perburuhan
Munculnya peraturan perburuhan lebih banyak diwarnai oleh kecenderungan politik. Pada era Orde Lama muncul UU No. 12/ 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Produk dan visi undang-undang ini bersifat sosialis karena pemerintahan Soekarno memang memiliki kecenderungan mendukung sosialisme. Dalam undang-undang ini, buruh mendapat proteksi besar. Sebagai contoh, kalangan buruh perempuan diberi hak cuti haid. Akan tetapi, setelah itu muncul Orde Baru yang dipengaruhi globalisasi dan kapitalisme. Pada era ini, privilege buruh dicabut karena dianggap kontraproduktif. Tak pelak, pihak Depnaker pun akhirnya menghapuskan hak cuti haid bagi buruh perempuan.[8]Pada era reformasi muncul Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang dianggap mencoba mencari titik tengah antara buruh dan pengusaha, namun nyatanya system outsourcing yang sangat merugikan buruh disahkan. Di sisi lain, pasal yang melindungi buruh enggan untuk dijalankan oleh pengusaha dan pemerintah. Selain itu muncul Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial yang membawa era baru kanalisasi permasalahan perburuhan/industrial, mengurangi peran Negara, dan melunturkan sifat publik hukum perburuhan. Watak pemerintahan yang neoliberal menjadikan buruh tetap berada dalam posisi inferior, permasalahan perburuhan diprivatisasi, buruh harus “bertarung” dengan pengusaha yang didukung oleh kebijakan pemerintah.
Hukum Privat dan Publik
  • Pengertian hukum.
Pengertian hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; atau keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.[9]
Imanuel Kant menyatakan bahwa hukum tidak dapat didefenisikan. Sedangkan Van Apeldoorn menyatakan hukum tidak dapat didefinisikan karena hukum mencakup aneka macam segi dan aspek, dank arena luasnya lingkup hukum. H.L.A Hart menyatakan tidak ada defenisi yang cukup singkat untuk bisa memberikan jawaban memuaskan mengenai defenisi hukum.[10] Hart berpandangan bahwa hukum tidak lebih dari salah satu spesies dari berbagai aturan masyarakat yang ada.
Namun demikian, beberapa ahli mendefenisikan hukum sebagai berikut:
-   Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik secara langsung atau tidak, oleh badan atau individu yang berkuasa, kepada seorang angggota atau anggota-anggota dari beberapa masyarakat politik dimana ia kewenangannya utama.[11]
-   Prof. Mr. E.M. Meyers: hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesususilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.[12]
-   Leon Duguit: hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.[13]
-    Immanuel Kant: hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.[14]
  • Pemisahan hukum publik dan privat.
Banyak ahli menyatakan bahwa pemisahan hukum publik dan privat sudah tidak relevan dalam konteks hukum yang lebih kompleks dan modern. Persinggungan banyak terjadi sehingga batasan antara publik dan privat menjadi kabur. Walaupun demikian tetap penting untuk mengetahui pemisahan hukum publik dan privat tersebut.
C.S.T Kansil berpendapat hukum privat (sipil) adalah hukum yang mengatur antara hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum publik (hukum Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).[15]
Van Apeldorn berpendapat apabila yang dilindungi oleh hukum adalah kepentingan umum, maka termasuk hukum publik, dan apabila yang dilindungi adalah kepentingan khusus maka termasuk hukum privat. Sedangkan Salmon, dengan Teori Residunya, berpendapat bahwa hukum publik adalah perhubungan hukum yang diperlukan/berlaku bagi Negara dalam hubungannya dengan warganya, sedangkan sisanya adalah hukum privat.
Pemisahan hukum publik dan hukum privat merupakan bentuk dari pembagian peran Negara terhadap berbagai aspek kehidupan penduduknya. Tetap kepentingan individu dengan individu pun menjadi perhatian negara. Jika dalam hukum publik, Negara bersifat aktif, sedangkan di hukum privat Negara hanya bersifat pasif, mengawasi ataupun hanya memfasilitasi. Adapun ciri hukum publik dan hukum privat adalah sebagai berikut:

Privat
Publik
Subjek- Orang dengan orang.
- Orang dengan badan hukum.
- Badan hukum dengan badan hukum
-  Orang dengan Negara.
-  Badan hukum dengan Negara.
-  Orang dengan badan hukum dan juga Negara.
-  Kelengkapan Negara dengan kelengkapan Negara.
TujuanKepentingan Individu. Tapi dapat dikaitkan juga dengan kepentingan Negara. Misalnya: stabilnya hubungan individu akan melancarkan kepentingan Negara.Kepentingan Negara. Misalnya kesejahteraan.
Peran NegaraPasifAktif
  • Hukum Perburuhan: Hukum Publik atau Privat?
Iman Soepomo mengatakan setengah orang mengatakan bahwa hukum perburuhan sifatnya bukanlah lagi Privaatrechtelijk (soal perdata), melainkan Publiekrechtelijk. (1983;9). Sebelum adanya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, banyak ahli berpendapat bahwa hukum perburuhan dapat bersifat privat dan publik.Hukum perburuhan dapat bersifat perdata karena Hukum Perburuhan mengatur hubungan antara orang perorangan dalam hal ini antara buruh dengan majikan dimana dalam hubungan kerja yang dilakukan membuat suatu perjanjian yang lazim disebut perjanjian kerja, sedangkan ketentuan mengenai perjanjian ini diatur dalam Buku III KUHPerdata. Hukum perburuhan juga bersifat publik karena dalam hal tertentu pemerintah ikut campur tangan dalam menangani masalah-masalah perburuhan, misalnya dalam penyelesaian perselisihan perburuhan dan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni dengan dibentuknya P4D dan P4P, dan adanya sanksi pidana dalam setiap peraturan perundang-undangan perburuhan.[16]
Pasca disahkannya UU No. 2 Tahun 2004, hukum perburuhan menjadi berubah; negara yang tadinya memiliki peran kuat untuk menyelesaikan kasus perburuhan hanya berperan sebagai mediator ataupun hanya penegak hukum pidana, sengketa perburuhan menjadi sengketa yang sifatnya privat semata. Penyelesaian kasus perburuhan pun jauh berubah, sengketa perburuhan yang sebelumnya diselesaikan melalui mediasi, putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), dan Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian diselesaikan melalui mediasi dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (tanpa campur tangan pemerintah).[17]

UU Nomor 22 Tahun 1957
UU No. 2 Tahun 2004
MediasiNegara terlibat dalam melakukan mediasi.
Pemerintah+Buruh+Pengusaha
Negara terlibat dalam melakukan mediasi.
Pemerintah+Buruh+Pengusaha
PengadilanPengusaha melawan keputusan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara. (Putusan P4D/P4P).
Buruh diwakili kepentingannya oleh pemerintah.
Buruh berhadapan dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial

Publication2
Dalam kajian LBH Jakarta, yang dibuat oleh Asfinawati dan Nurkholis Hidayat, UU PPHI mengakibatkan:
  1. Menghilangkan Intervensi Negara
Ekonomi neoliberal mensyaratkan suatu peran yang minimalis serta non intervensionis dari pemerintah.  Semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar. UU PPHI telah mengurangi dan menghilangkan otoritas negara untuk mengintervensi suatu sengketa perburuhan bilamana suatu sengketa mempunyai dampak serius terhadap stabilitas. UU PPHI telah menghilangkan konsep tripartit, sehingga negara tidak boleh lagi ikut campur sedikitpun dalam prose perselisihan hubungan industrial.
  1. Mengalihkan Hukum Publik Menjadi Hukum Privat
UU PPHI telah membiaskan pelanggaran hak normatif dari konteks hukum pidana ke perselisihan perdata. Salah satu kewenangan PHI untuk mengadili perselisihan hak sama dengan mengatakan pelanggaran hak normatif ditolerir oleh negara. Karena pentoleriran itu, alih-alih pelakunya dipidanakan, justru pelanggaran tersebut dapat dinegosiasikan (ingat seluruh proses PHI harus melalui musyawarah dengan berbagai tingkatannya). Diaturnya perselisihan hak dalam UU PPHI telah mendorong perusahaan nakal untuk semakin berani melanggar hak normatif buruh. Dengan sumber daya yang dimiliki, perusahaan diuntungkan dan lebih siap untuk memperselisihkan pelanggaran yang dibuatnya di ruang pengadilan.
  1. Mengkebiri Fungsi Pengawasan
UU PPHI telah memotong kewenangan pegawai pengawas. Terkait dengan problem di atas, penyelewengan pidana dalam pelanggaran hak menjadi perselisihan perdata juga berimplikasi pada tugas dan kewajiban pegawai pengawas ketenagakerjaan. Pengusaha dapat dengan mudah menolak pengawasan yang dilakukan dengan alasan sedang diperselisihkan di PHI.
Pembatasan waktu di PHI dibandingkan dengan kinerja pegawai pengawas yang lambat, juga dapat dipastikan membuat gugatan pengusaha atas perselisihan hak akan selesai lebih dulu dibandingkan dengan laporan buruh ke pegawai pengawas.
UU PPHI telah tumpang tindih dan mengabaikan keberadaan ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme pengawasan yangs selama ini terdapat dalam sejumlah peraturan dan hingga saat ini belum dicabut. Diantaranya  PP No.8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Permenaker No.1 tahun 1999 Tentang Upah Minimum, Permenaker No. 72 Tahun 1984 tentang dasar Perhitungan Upah Lembur, Permenaker No. 3 Tahun 1987 tentang Upah dan Hari Libur Resmi, dan Permenaker No.4 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya.
Bahkan UU PPHI telah mengabaikan UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.
  1. Formalisme proses penyelesaian perselisihan
Hampir seluruh ketentuan dalam Pengadilan Hubungan Industrial mensyaratkan adanya pendaftaran serta bukti-bukti. Bahkan saat proses masih berada di tingkat bipartit. Hal ini baik untuk sudut administratif tetapi harus diwaspadai oleh serikat buruh. Ketidakbiasaan bermain dengan dokumen-dokumen resmi dapat menjadi hambatan dalam memperoleh haknya, walaupun dari sudut substansi berada di pihak yang benar. Selain itu, formalisme ini dikaitkan dengan potensi pungli oleh panitera PHI, dapat menjadi penghalang serius bagi buruh yang ingin berjuang melalui PHI.
  1. Mengadu domba serikat buruh
Undang-undang PPHI mempunyai hidden agenda untuk melemahkan gerakan serikat buruh/serikat pekerja. Hal ini dapat dilihat dari ruang lingkup sengketa yang diatur dalam UU PPHI.  Salah satu sengketa yang dimaksud ialah sengketa antar serikat buruh.
Aturan ini memberi peluang yang lebih besar bagi pengusaha untuk mengendalikan atau menkontrol aktivitas serikat buruh dengan memperalat serikat buruh untuk memerangi serikat buruh independen. Dalam konteks inilah serikat buruh dirugikan. Tugas-tugas utama serikat untuk mendidik dan mensejahterakan anggotanya terancam terabaikan karena disibukkan dengan permasalahan internal menghadapi konflik-konflik dengan sesama serikat buruh.

Perburuhan Adalah Bagian dari Hak Asasi Manusia
Seringkali kita melupakan bahwa masalah perburuhan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, berbagai ketentuan yang terkait dengan masalah perburuhan terdapat dalam instrument hak-hak asasi manusia. Adapun ketentuan tersebut antara lain (selengkapnya lihat lampiran):
  • Deklarasi Universal HAM: Pasal 4 yang melarang perbudakan, Pasal 23 mengenai hak atas pekerjaan, upah yang layak, bebas dari diskriminasi, jaminan sosial, dan hak mendirikan serikat, Pasal 24 mengenai hak untuk beristirahat dan berlibur, Pasal 25 mengenai taraf hidup yang memadai dan jaminan ketika menganggur.
  • Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: pasal 6 tentang hak atas pekerjaan, Pasal 7 tentang kondisi kerja yang adil, dan Pasal 8 tentang kebebasan berserikat.
  • Konvensi Hak Anak: Pasal 32 yang mengatur mengenai perlindungan anak dari ekspoitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan.
  • UUD NRI 1945: Pasal 27 tentang hak atas pekerjaan, dan Pasal 28D mengenai hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil.
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 38 yang mengatur tentang hak atas pekerjaan, dan Pasal 39 yang mengatur tentang kebebasan berserikat.
Melihat peraturan di atas, sulit dibantah bahwa masalah perburuhan merupakan bagian dari kepentingan publik yang harus diatur oleh hukum publik oleh Negara. Pembiaran kepentingan publik diatur dalam ranah privat dapat mengganggu keberlangsungan Negara, bahkan cita-cita berdirinya suatu Negara.
  • Pidana Perburuhan
Salah satu ciri yang menunjukkan bahwa hukum perburuhan adalah hukum publik yaitu pidana perburuhan. Berbagai peraturan perundang-undangan mengenai perburuhan tidak hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban kerja, tetapi juga mengatur mengenai tindak pidana yang diancam dengan denda, kurungan, atau penjara. Adapun ketentuan yang memiliki pasal pidana adalah sebagai berikut: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 3/1992 tentang Jamsostek, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU 2/2004 tentang PPHI, UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja & UU No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Dalam kurun waktu tahun 2009-2012, LBH Jakarta melakukan advokasi terhadap 18 kasus pidana perburuhan, namun hanya satu kasus yang berujung ke persidangan dan putusan pengadilan, yaitu kasus upah yang tidak dibayar oleh PT. Istana Magnoliatama. Hal tersebut memperlihatkan meskipun tindak pidana perburuhan merupakan masalah publik yang sangat penting, karena menyangkut tujuan negara untuk mewujudkan keadilan sosial, tidak ada tindakan yang serius untuk mempraktekkannya. Berbagai hambatan yang ditemui antara lain:
-     Penyidik kurang proaktif.
-     Penyidik tidak paham dengan tindak pidana anti serikat pekerja.
-     Saksi ahli yang ditunjuk dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI hingga Mei 2013 tidak memberikan pendapat hukumnya
-     Proses penyidikan berjalan lambat.
-     Penyidik melakukan pembiaran dan akhirnya terlapor melarikan diri ke luar negari.
-     Penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Sebaliknya, laporan pidana (kriminalisasi) oleh perusahaan seringkali dijadikan strategi untuk memperlemah gerakan buruh.
Lemahnya penegakan pidana perburuhan menyebabkan lemahnya pemenuhan hak-hak buruh. Oleh karenanya berbagai serikat buruh berusaha mendorong adanya desk perburuhan di kepolisian, sama halnya dengan desk khusus mengenai sumber daya lingkungan (sumdaling), industri dan perdagangan, tindak pidana korupsi, perbankan dan cyber, dllHingga saat ini dorongan tersebut belum terwujud.

Masa Depan Hukum Perburuhan
Masa depan hukum perburuhan tentunya tergantung pada buruh itu sendiri; apakah tunduk pada rencana negara membuat hukum perburuhan menjadi hukum privat, mencari jalan tengah, atau menarik kembali hukum perburuhan menjadi sepenuhnya hukum publik. Tentunya ada banyak jalan, mulai dari jalan paling kompromis hingga jalan paling radikal: penyusunan kajian perburuhan, lobby pemerintah dan parlemen, kampanye, mendorong revisi peraturan perundang-undangan, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, melakukan gugatan ke pengadilan, konsolidasi gerakan, demonstrasi, penutupan kawasan, mogok, pendudukan pabrik, dll. Satu hal yang pasti, segala perubahan tidak akan bisa diraih tanpa pendidikan. Hidup buruh!.

Lampiran:
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal 4:
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.
Pasal 23:
1.  Setiap orang berhak atas pekerjaan, untuk memilih pekerjaan dengan bebas, atas kondisi pekerjaan yang adil dan menyenangkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
2.  Setiap orang berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, tanpa diskriminasi.
3.  Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai, yang bisa menjamin penghidupan yang layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4.  Setiap orang berhak mendirikan dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24:
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25:
1.  Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf  kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Pasal 6
1.  Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, yang mencakup hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak tersebut.
2.  Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya hak ini akan mencakup program bimbingan dan pelatihan teknis dan kejuruan, kebijakan dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap, serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, berdasarkan kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi individu.
Pasal 7
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, yang terutama menjamin:
(a)  Imbalan yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya:
(i)  Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, khususnya perempuan yang harus dijamin kondisi kerjanya yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki, dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama;
(ii)  Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini;
(b)  Kondisi kerja yang menjamin keselamatan dan yang sehat;
(c)  Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa pertimbangan apapun selain senioritas dan  kemampuannya;
(d)  Istirahat, waktu senggang, dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan upah, dan imbalan-imbalan lain pada hari libur umum.
Pasal 8
1.  Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin:
a)     Hak setiap orang untuk membentuk serikat buruh dan bergabung dalam serikat buruh pilihannya, tunduk pada aturan-aturan organisasi yang bersangkutan, demi memajukan dan melindungi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Tidak ada pembatasan yang boleh dikenakan pada pelaksanaan pelaksanaan hak ini selain pembatasan yang ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau bagi perlindungan hak dan kebebasan orang lain;
b)     Hak serikat buruh untuk membentuk federasi atau konfederasi nasional, dan hak federasi atau konfederasi tersebut untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat buruh internasional;
c)     Hak serikat buruh untuk berfungsi secara bebas tanpa dikenai pembatasan selain pembatasan yang ditetapkan oleh hukum dan yang perlu dalam suatu masyarakat demokratis demikepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau bagi perlindungan hak dan kebebasan orang lain;
d)     Hak untuk melakukan pemogokan,dengan ketentuan bahwa hak tersebut dilaksanakan sesuai dengan hukum negara tertentu;
2.  Pasal ini tidak akan menghalangi dibuatnya pembatasan-pembatasan yang sah dalam pelaksanaan hak tersebut diatas oleh anggota angkatan bersenjata, atau kepolisian, atau pemerintah Negara.
3.  Tidak ada satu pun ketentuan dalam Pasal ini yang memberi kewenangan pada Negara Pihak “Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Kebebasan Berorganisasi” untuk mengambil tindakan legislatif atau menerapkan undang-undang sedemikian rupa sehingga mengurangi jaminan yang telah ditetapkan dalam Kovenan tersebut.
KONVENSI HAK ANAK
Pasal 32
1.  Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikannya, atau merugikan kesehatan anak atau perkembanganfisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak.
2.  Negara-negara Pihak akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan Pasal ini. Untuk mencapai tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen internasional lain yang terkait, Negara-negara Pihak khususnya akan:
a)     menetapkan usia atau usia-usia minimum untuk memasuki lapangan kerja;
b)     menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam kerja dan kondisi pekerjaan;
c)     menetapkan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang layak untuk menjamin pelaksanaan Pasal ini secara efektif.
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Pasal 27:
(2)  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D:
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38
(1) Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



[1] Dibuat oleh Alghiffari Aqsa, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta untuk pelatihan buruh pada tanggal 24 Agustus 2013 di Karawang.
[2] Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan, 1987, hlm. 10.
[3] Ibid
[4] Ibid, hal. 16.
[5] Ibid.
[6] Abdul Jalil, Teologi Buruh, (Yogyakarta: LKiS). Cet I, hal 38
[7] Ibid, hal. 41.
[8] Jalil, Op. Cit,
[10] H.L.A. Hart, Konsep Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2009), Hal. 26.
[11] Pranoto Iskandar, Memahami Hukum Indonesia, (Cianjur: IMR Press, 2011), hal. 10.
[12] C.S.T Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986), Cet ketujuh, hal.36.
[13] Ibid
[14] Ibid.
[15] Ibid. Hal 75.
[16] Zainal Asikin dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Maret 2010). Cet. Ke-8, hal. 5-7
[17] Pengadilan Hubungan Industrial diberi wewenang untuk menyelesaikan Perselisihan Hak; Perselisihan PHK; Perselisihan Kepentingan; dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan;
Oleh: Alghiffari Aqsa Pengacara Publik LBH Jakarta
Di download oleh Hidup Buruh pada 24/10/2013 pukul 10.37 WIB semata-mata untuk tujuan pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar